Menindak lanjuti Surat Edaran Kemendagri tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka pada hari ini Rabu Tanggal 21 Mei 2025 di Aula Kantor Desa Lenek diadakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang dihadiri oleh masyarakat dan unsur Pemerintahan Desa yang terdiri dari sekitar 40 orang laki-laki dan 30 orang Perempuan.
Adapun Hasil dari keputusan dari Musdesus tersebut adalah sebagai berikut :
- Nama Koperasi " Koperasi Desa Merah Putih Lenek"
- Berkedudukan di Desa Lenek Kecamatan Lenbek Kabupaten Lombok Timur
- Wilayah keanggotaan yaitu Desa Lenek Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur;
- Menyetujui Usaha Koperasi yaitu Distributor Pupuk, Pengelolaan Hasil Budidaya Ikan Air Tawar, Pengelolaan Hasil Pertanian, Simpan Pinjam, Perdagangan Sembako, Pengelolaan Hasil Peternakan, Pengelolaan Wisata Reban Batu dan Percetakan.
- Menyetujui Simpanan Anggota Rp. 250.000,-/Orang, Simpanan Pokok Rp. 10.000/orang/bulan.
- Susunan Pengurus : Ketua : H. Martadi, SE; Wakil Ketua Bidang Usaha : Isa Mujtahid, S.Pd; Wakil Ketua Bidang Anggota : Wilman, S.Kom.I; Sekretaris : Muhammad Erwin Efendi,S.TP; Bendahara : Rini Purwanti, S.Pd
- Dewan Pengawas : 1. Ketua : Kepala Desa Lenek; 2. Muhammad Ikhsan; 3. Winda Lestari, S.Tr.Keb
Semoga dengan berdirinya Koperasi tersebut bisa lebih meningkatkan ekonomi masyarakat dan bisa bermanfaat bagi masyarakat, desa, dan bangsa.